Saat ini sudah banyak lembaga perbankan yang memfasilitasi KPR atau akad kredit untuk memiliki rumah. Nah apakah kamu tahu apa yang dimaksud dengan akad kredit?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata akad berarti janji, perjanjian, dan kontrak. Sedangkan kredit berarti pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian yang dilakukan dengan cara diangsur.
Dari definisi itu, bisa dikatakan akad kredit rumah adalah perjanjian atau kontrak yang disepakati dalam pengajuan kredit. Dalam proses akad kredit pun tentu mencakup berbagai hal meliputi persyaratan yang harus terpenuhi.
Dalam pelaksanaan akad kredit rumah atau KPR mencakup beberapa unsur, di antaranya sebagai berikut.
Pihak yang memberikan jasa pinjaman atau kredit kepada pelanggan ini disebut kreditur. Umumnya yang menjadi pihak kreditur adalah perbankan.
Kebalikan dari kreditur, debitur ini adalah pihak yang membutuhkan pinjaman dana.
Selayaknya sebuah perjanjian, akad kredit pun memerlukan keyakinan bahwa pemberian pinjaman berupa uang, barang, atau jasa akan benar-benar diterima kembali di waktu yang telah disepakati.
Sebuah akad juga harus disertai dengan kesepakatan yang melibatkan kedua belah pihak, yaitu kreditur dan debitur.
Pengajuan kredit umumnya dibatasi waktu untuk pengembalian pinjaman yang disepakati bersama.
Faktor risiko yang dimaksud adalah bisa disebabkan karena nasabah dengan sengaja tidak mau membayar kreditnya.
Adanya bunga pinjaman dalam dunia perkreditan merupakan hal yang sudah lazim terjadi. Unsur ini bisa dikatakan sebagai keuntungan bagi pihak kreditur.
Baca juga: 10 Cara Menabung Untuk Beli Rumah dengan Gaji Kecil di Usia Muda
Setelah mengetahui tentang akad kredit, Selanjutnya adalah proses akad kredit pinjaman bank tersebut berlangsung. Berikut adalah beberapa proses akad kredit KPR yang perlu kamu ketahui.
Sebelum melaksanakan akad kredit, ada baiknya debitur memperhatikan syarat-syarat di bawah ini:
Dokumen yang perlu dipersiapkan debitur:
Dokumen yang perlu dipersiapkan kreditur:
Sebelum melaksanakan akad kredit rumah atau KPR, pastikan syarat-syarat telah terpenuhi dan dokumen yang diperlukan sudah lengkap. Dalam pelaksanaan akad kredit, baik pihak debitur maupun kreditur harus menandatangani perjanjian yang sudah disepakati.
Pada umumnya, perjanjian akad kredit rumah tersebut berisi informasi tentang nominal kredit yang dipinjamkan, besaran cicilan yang harus dibayarkan, serta informasi lain yang masih berkaitan dengan KPR.
Selama proses akad pun, pihak penjual diwajibkan memberi bukti bahwa dokumen rumah atau bangunan yang dijual asli dan tidak tersandung masalah. Kemudian dalam pembuatan dokumen kepemilikan rumah harus didampingi oleh notaris.
Tanda ketika akad kredit rumah selesai adalah ketika kepemilikan rumah atau bangunan sudah berganti atau berpindah tangan. Meski masih harus mengangsur pembayaran, pembeli atau debitur bisa langsung menempati rumah yang bersangkutan.
Perlu diingat, debitur wajib menyelesaikan angsuran sesuai jatuh tempo yang disepakati ketika akad kredit rumah. Ketika KPR sudah lunas, barulah pihak bank atau kreditur memberi surat pelunasan hutang dan sertifikat asli kepemilikan rumah.
Sumber : www.ocbc.id